banner 728x250

BIDKUM POLDA KALTENG BEKALI PERSONEL POLRES SERUYAN PEMAHAMAN KUHAP BARU DAN UU POLRI

banner 120x600
banner 468x60

 

Seruyan –http://Burusergap.co.id Bidkum Polda Kalteng memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Seruyan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

 

Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada Kamis (20/08/2026) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan. Materi yang disampaikan meliputi implementasi KUHAP baru serta antisipasi kerawanan praperadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta penanganan Karhutla. Kamis, 20/08/2026

 

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Seruyan, para Pejabat Utama (PJU) Polres Seruyan, Kapolsek jajaran, serta personel Polres Seruyan. Sementara dari Bidkum Polda Kalteng hadir Kabidkum Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU., Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng AKP Dedy Darmawan S., S.H., Ps. Paursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng IPTU Agus Setiawan, S.H., Bamin Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng Aipda I Nyoman Swarsana, S.H., serta Bamin Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng Bripka Febri B. Pangestu, S.H.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. meminta seluruh personel mengikuti penyuluhan dengan seksama dan memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas.

 

“Saya berharap seluruh personel dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan. Apa yang diperoleh dari penyuluhan ini agar dapat dipahami dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam upaya penegakan hukum,” ujar Kapolres.

 

Menurut Kapolres, pemahaman terhadap aturan dan perkembangan hukum sangat penting bagi setiap personel. Dengan pemahaman yang baik, setiap tindakan kepolisian dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas.

 

Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Bidkum Polda Kalteng. Para personel mendapatkan penjelasan terkait perubahan dan implementasi KUHAP baru, potensi kerawanan praperadilan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta aspek hukum dalam penanganan Karhutla.

 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan personel Polres Seruyan memiliki pemahaman hukum yang semakin baik dan mampu menerapkannya secara tepat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum kepada masyarakat. (Tim/Red)

 

Sumber : Humas Polres Seruyan

banner 325x300
error: Content is protected !!