EMPAT LAWANG –http://Burusergap.co.id Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kunduran, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, Nikah Siri Tanpa Sepengtahuan Istri Sahnya, yang berinisial OT Yang beralamatkan Di Desa Kunduran, Sabtu 14/6/2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Diketahui Peristiwa ini, ada beberapa Masyarakat Desa Kunduran yang tidak mau disebutkan Identitasnya, mengatakan, “Ketua BPD yang berinisial RS, telah menikah dengan Perempuan lain, tanpa sepengtahuan Istri sah nya, menikah Di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu lebih kurang 2 (Dua) Bulan yang lalu.
Salasatu pakar Hukum tentang Pernikahan mengatakan, “Melakukan poligami tanpa izin istri dan tanpa izin Pengadilan Agama, dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Penyebabnya adalah pelanggaran Pasal 279 KUHP, yang mengatur tindak pidana perkawinan yang melanggar hukum.
Tindakan ini juga dapat melanggar ketentuan dalam UU Perkawinan dan KHI,” jelasnya.
Pasal 279 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus nikah siri yang dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki istri sah. Nikah siri adalah pernikahan yang tidak diatur dalam undang-undang dan dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah,” ungkapnya.
Istri sah memiliki hak untuk melaporkan suami, yang melakukan pernikahan tanpa izin ke kepolisian, dengan menggunakan Pasal 279 KUHP,” katanya.
Tindakan ini telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji di Mata masyarakat, dan di layaknya Umum, BPD seharusnya memberikan percontohan prilaku yang baik terhadap Masyarakat dan Pemerintah.
Contoh Kasus:
Seorang laki-laki menikah lagi tanpa izin istri sahnya, dengan mengetahui bahwa pernikahan pertamanya masih berlaku.
Dalam kasus ini, suami tersebut telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Istri sahnya dapat melaporkan suaminya ke kepolisian dan menuntutnya dengan pasal tersebut,” ungkapnya.
Harapan kami kepada instansi yang bersangkutan, dapat mengusut tuntas masala ini, sesuai Undang Undang dan aturan yang berlaku.
Jurnalis Tarmizi


















