Seruyan –http://Burusergap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K, beralamat di Jalan Letjen S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir pada Kamis (30/4/2026) sore.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB. berdasarkan informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Jum’at, 01/05/2026
Sebelum melakukan penggeledahan, polisi dari satuan reserse narkoba polres seruyan terlebih dahulu menghadirkan dua saksi, yakni H.S. dan E.S. Petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba polres seruyan memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum melakukan penggeledahan.
Pada saat pelaku diamankan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A98 warna Dreamy Blue yang sedang dipegang terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polisi kemudian menanyakan benda yang sempat dibuang oleh terduga pelaku ke tanah sebelum petugas melakukan penangkapan. Terduga pelaku mengakui bahwa benda tersebut adalah sebuah kotak rokok merek LA Bold warna hitam.
Atas permintaan petugas, terduga pelaku membuka kotak rokok tersebut dan ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu berbalut lakban bening. Setelah dibuka, masing-masing bungkusan berisi satu paket diduga sabu yang dibalut tisu. Total berat narkotika yang diamankan adalah 10,17 gram.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik atau dalam penguasaan terduga pelaku. Terduga K beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. (Red)
(Humas Polres Seruyan)


















