banner 728x250

Kades Bendung Air Timur Tak Mampu Mundur Saja

banner 120x600
banner 468x60

 

Kerinci-http://Burusergap.co.id  Perilaku tak pantas atau tak layak diucapkan seorang Kepala Desa dilontarkan Kades Bendung Air Timur Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.selasa 29 Juli 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

 

Tupoksi kontrol sosial media menyambanggi kantor Desa Bendung Air Timur mempertanyakan (Mardial/red) Kepala Desa jarang ngantor dan sulit untuk ditemui selaku penguna Anggaran Desa atau sebagai penanggungjawab penguna Dana Desa serta Anggaran Dana Desa.

 

Mirisnya, mardial juga selalu dikabarkan selalu bersembunyi saat ia disambanggi di kediamannya. Berhembus kabar bahwa ia alergi terhadap wartawan dan LSM hingga menimbulkan alergi gatal gatal bilamana mendengar nama Wartawan atau LSM yang patut dipertanyakan.

 

Mardial selaku Kepala Desa wajib siap dalam segala hal pelayanan publik terhadap siapapun dan dimanapun terkait permasalahan Desanya.

 

Ditambah lagi tupoksi waartawan dijamin dan di lindungi Undang – Undang, No 14 tahun 1999,saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Begitu juga Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

Kepala Desa Bendung Air Timur Mardial, saat di konpirmasi via whats app ia menyampaikan bahwa bukannya tidak mau menemui atau melayani wartawan dan LSM akan tetapi dia tidak punya waktu.

 

“Saya bukan tidak mau berjumpa dengan Wartawan dan LSM ataupun Alergi, tapi saya ga ada waktu untuk bertemu,” ucap pesan singkat Kades.

 

Perilaku Kades Bendung Air Timur mendapat tangapan keras dari Ketua Umum LSM P2AN ,Zamzamil.

 

“ Mardial baiknya mundur saja jadi Kades Bendung Air Timur, semenjak ia berniat mencalonkan diri sebagai kades ia harus siap untuk melakukan pelayan publik didesanya, apalagi ia saat ini sudah menjabat Kades. Wartawan dan LSM sah secara Ormas dan sah secara Undang Undang, Wartawan dan LSM saja tidak dilayaninya, apalagi masyarakat awam logika saja kita berpikir, saat ini mardial dinilai dipatut jadi seeorang pemimpin atau Kepala Desa, apalagi saat ini sudah ada undang undang keterbukaan informasi publik”ungkap Zamzamil.(Jo)

banner 325x300
error: Content is protected !!