Seruyan –http://Burusergap.co.id Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 Sekitar pukul 15.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu buah mobil yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir melakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan dan anggota unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir langsung turun ke lokasi untuk Melakukan penyelidikan di Jalan Letjend S. Parman Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. Selasa, 23/09/2025
anggota unit reskrim melihat satu unit mobil yang dicuriagi dan langsung memberhentikan mobil yang dikendari 2 (Dua) orang pelaku yaitu VR (39) tahun dan FS (29) tahun.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir memanggil sdri. MR (28) tahun dan AR (24) tahun untuk menyaksikan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan di duga narkotika golongan I jenis sabu yang berada dalam mobil tepatnya di lantai kursi supir seberat 3,9 gram, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek VILLAON warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra warna Coklat Metalik yang dimikili pelaku.
Kedua pelaku dan barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Seruyan Hilir untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
Kedua pelaku sudah melanggar Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)


















