Burusergap.Co.Id Kalimantan Tengah – Terlapor Muna Rapik alias Muna Bin Darham 23 tahun tidak berkutik ketika saat di bekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresna) Polres Seruyan Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Sekitar Pukul 10.30 Wib di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg. Karang Paci, RT 02. RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalteng, Rabu (24/09/2025).
Penangkapan terlapor Muna Rapik berdasarkan adanya aduan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 24 /IX/2025/SPK+T.SATRESNARKOBA/POLRES SERUYAN, diduga secara melawan hukum menerima, menyimpan, menawarkan, menyerahkan sebagai perantara jual beli Narkotika golongan l (satu) bukan jenis tanaman kepada setiap orang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelum dilakukan penangkapan, Satresna Polres Seruyan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Ketua RW Bahrianur Bin H. Muchtar. K dan saudara Nonong Bin Damang dan menunjukan serta membacakan Surat Perintah Tugas ( SPT) sekaligus meminta menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan rumah kediaman terlapor Muna Rapik.
Saat proses penangkapan yang di saksikan langsung oleh Ketua RW Bahrianur Bin H. Muchtar. K dan saudara Nonong , Muna Rapik selaku terlapor, tidak berkutik ketika Satresna Seruyan menemukan barang bukti 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 6,50 gram, Vivo warna hitam, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.000,000,- ( Satu Juta Rupiah ) dari dalam hand bag warna pink milik terlapor.
Satresna Seruyan juga menemukan satu buah handphone merek Vivo warna hitam diduga digunakan terlapor untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, juga ditemukan beberapa jenis alat bandel klip untuk digunakan terlapor menikmati narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil temuan barang bukti, terlapor kemudian di amankan di ruang tahanan Polres Seruyan untuk proses pengembangan lebih lanjut, diduga terlapor memiliki jaringan luas sindikat bandar peredaran narkotika jenis sabu yang belum terungkap.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto S.I.P.,M.A.P membenarkan, penangkapan terlapor berdasarkan adanya Laporan Polisi dan di temukan bukti yang kuat juga didukung oleh hasil penyidikan, terlapor Muna Rapik merupakan bagian dari jaringan sindikat perdagangan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan melawan hukum, Muna Rapik di tetapkan sebagai tersangka, di jerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


















