Seruyan-http://Burusergap.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan Keluarga Ahli Waris Komarudin dengan pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana ( SNP). yang dilaksanakan di Gedung DPRD Seruyan dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo beserta Anggota.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut turut hadir, Kapolres seruyan Hans Itta Papahit,Kodim 1015-9 kecamatan seruyan hilir, Dinas Perkimtan, sejumlah anggota DPRD, perwakilan dari Dinas terkait, Camat seruyan raya serta perwakilan masyarakat pemilik lahan bersama beberapa warga ahli waris Desa tanjung Hanau lain nya sedangkan pihak perusahaan, dihadiri oleh Perwakilan Managemen PT, Sawitmas Nugraha Persada (SNP), Kamal, serta didampingi pengacara dan beberapa staf anggota karyawan perusahaan.
Keluarga ahli waris Almarhum Kamurudin memberikan kuasa kepada Peri Susanto dalam hal kepengurusan terkait sengketa lahan mereka yang selama ini tidak kunjung selesai permasalahannya.
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) tersebut, kuasa ahli waris almarhum Kamarudin, Peri Susanto, menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah dimiliki oleh keluarga Ahli waris almarhum Kamarudin, yang sudah turun-temurun dan kini sudah dijadikan kolam limbah oleh pihak perusahaan PT,Sawitmas Nugraha Persada (SNP), tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas. maka dari itu pihak keluarga Ahli waris Almarhum Kamarudin berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang baik dan adil dari pihak manejeman perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Persada.
Selain itu, pihak manajemen perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Persada, Kamal, menjelaskan, bahwa lahan tersebut sudah pernah diganti rugi dan dia meminta kepada DPRD seruyan agar permasalahan ini tidak menghambat jalannya para pihak investor. Kamal juga mengatakan untuk sementara ini bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan para Ahli waris. Tegasnya
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten seruyan, mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses penelitian kembali terhadap sengketa lahan antara kedua belah pihak tersebut, agar nantinya bisa mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar.
Zuli Eko Prasetyo, meminta kepada pihak perusahaan agar permasalahan ini bisa kita agendakan kembali agar bisa mendapatkan kesimpulan yang akurat dan benar. dia juga menambahkan agar kedua belah pihak yang bersengketa, selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah maupun DPRD seruyan.
Zuli Eko, berharap agar penyelesaian permasalahan sengketa lahan atau ganti rugi lahan tersebut bisa mendapatkan penyelesaian dengan tuntas.
“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik dalam perkara ini. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan”kata zuli Eko saat memimpin rapat RDP.
“RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD kabupaten seruyan dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah setempat. dan tidak ada saling intervensi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.tegas zuli eko
untuk diketahui, dalam pencapaian berita acara RDP ini, ada tiga poin yang disepakati bersama yang pertama,semua pihak agar bisa menahan diri, dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas). Kedua, proses sengketa lahan ini akan terus dilanjutkan dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD kabupaten seruyan.dan yang ketiga terkait masalah hal ketenaga kerjaan kita sepakati untuk memediasi kedinas ketenaga kerjaan ( Disnaker) dan Komisi C yang membidangi perkara permasalahan ketenaga kerjaan ini. pungkasnya ( red )


















