Kerinci, https//Burusergap.co.id – Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.Rabu,(22 Oktober 2025)
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci ini yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala desa Giri Mulyo Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perilaku seorang kades Sunardi yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementara para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Hal ini lain dengan Sunardi Kepala Desa Giri Mulyo saat team dari media burusergap.co.id.mendatangi Kantor kepala Desa Giri Mulyo dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2025.
Kades Sunardi ini sangat enggan di jumpai, Baik Awak Media datang Kekantor Maupun Tlpn tidak pernh direspon
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Giri Mulyo Sunardi yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
Jelas dengan sikap kepala desa yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Untuk itu kami berharap kepada Bupati, Camat untuk memberikan pencerahan kepada Kades Sunardi yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan.
(jo Korean Korean)


















