banner 728x250

WAKASEK: Terserah nominalnya berapa, seikhlasnya siswa. Jadi tidak benar jika dikatakan saya meminta jatah Rp 100 ribu kepada siswa penerima KIP. Advokasi Media

banner 120x600
banner 468x60

 

OKI SUMSEL-http://Burusergap.co.id Adanya cuitan dari akun Abdul Manan Manan di media sosial Facebook, tepatnya di grup ‘OKI Memilih Pemimpin’ yang menyebut bahwa di SMA Negeri 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), siswa penerima KIP dimintai uang sebesar Rp 100 ribu oleh wakil kepala sekolah berinisial I, tentu menjadi tanda tanya besar. Senin (21/04/2025)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

 

Terkait cuitan diketahui tersebut, inisial I yang belakangan sebagai M. Isnaini selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Kayuagung, saat dikonfirmasi membantah keras tudingan yang ditujukan padanya.

 

Menurut dia, hal itu tidak benar. Justru ia selalu membantu para siswa penerima KIP agar bisa merasakan manfaat bantuan dari pemerintah tersebut.

 

 

Berita Terkait

“Apa yang disebutkan di Facebook itu, katanya ada pungli Rp 100 ribu terhadap siswa penerima KIP, demi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak pernah saya lakukan. Prosesnya itu saya serahkan kepada admin, dan pencairan diserahkan langsung ke penerima. Bila siswa mau memberi kepada operator sekolah, ya silahkan,” ujar pria yang akrab disapa Pak Is, didampingi Kepala Sekolah SMAN 1 Kayuagung, Machrus, Kamis (17/4/2025).

 

“Itupun tidak dibebankan, terserah nominalnya berapa, seikhlasnya siswa. Jadi tidak benar jika dikatakan saya meminta jatah Rp 100 ribu kepada siswa penerima KIP. Mekanisme pencairannya, ada surat keterangan dari sekolah bahwa siswa tersebut layak menerima, kemudian siswa itu masuk dalam DTKS,” jelasnya lagi, seraya menyebut bahwa ada siswa yang tidak masuk DTKS sehingga tidak bisa menerima.

 

“Jika masuk DTKS, otomatis dapat KIP, silakan dicairkan. Kami hanya menyampaikan, menyatakan bahwa siswa ini layak menerima. Karena ada kategori layak dan tidak layak. Bila tidak layak, maka tidak kami proses sama sekali. Atau jika sebelumnya dia dapat namun ternyata tak tepat sasaran, maka akan dihentikan,” menambahkan, seraya menyebut bahwa untuk pencairan KIP dilakukan di Bank BNI oleh siswa yang bersangkutan.

 

Saat akan mencairkan dana, siswa harus membawa surat pengantar dari sekolah. Untuk penerima KIP kali ini, tercatat sebanyak 47 siswa kelas XII, dengan nominal sebesar Rp 900 ribu per tahun.

 

Selanjutnya, jadi bila ada yang mengatakan bahwa terjadi pungli sebesar Rp 100 ribu terhadap siswa penerima KIP di sekolah ini, hal tidak benar kesimpulan nya

Pewarta A NUR

banner 325x300
error: Content is protected !!