banner 728x250

Bupati Kerinci di Minta Non Aktifkan Perangkat Desa Bengkolan Dua , Selain Dugaan Malas Kerja pembangkang, Bahkan Laporkan Kades Tanpa Dasar

banner 120x600
banner 468x60

 

Kerinci –http://Burusergap.co.id Kondisi pemerintahan Desa Bengkolan Dua kian memprihatinkan. Sejumlah perangkat desa disebut-sebut tidak aktif, malas menjalankan tugas, bahkan dinilai tidak memiliki kompetensi dasar sebagai aparatur pelayanan publik. Situasi ini membuat pelayanan kepada masyarakat nyaris lumpuh dan memicu desakan agar Bupati Kerinci Monadi segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan perangkat desa bermasalah. Selasa, 23/12/2025

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidakaktifan itu melibatkan Sekretaris Desa, tiga Kasi, dua Kaur, serta empat Kepala Dusun. Ironisnya, bukan hanya target kerja 37 jam dalam sepekan yang tak tercapai, untuk sekadar melaksanakan piket sehari dalam seminggu pun mereka disebut enggan.

 

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah perangkat desa tersebut diduga tidak menguasai komputer, sebuah kemampuan dasar yang mutlak dimiliki aparatur desa di era digital. Bahkan, status pendidikan mereka pun dipertanyakan, apakah benar-benar memiliki ijazah sesuai ketentuan atau tidak. Mayoritas dari mereka diketahui merupakan orang-orang rezim kepala desa lama, Kasto, yang hingga kini masih bercokol dalam struktur pemerintahan desa.

 

Situasi semakin runyam karena ketidakselarasan antara perangkat desa lama dengan Kepala Desa saat ini, Anton. Perbedaan kepentingan dan loyalitas politik membuat setiap kebijakan kepala desa kerap ditentang, hingga berujung pada pembangkangan terbuka berupa tidak dijalankannya tugas-tugas pemerintahan.

 

Puncaknya, sekelompok perangkat desa tersebut nekat melaporkan Kades Anton ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan tudingan pelaporan SPJ fiktif Dana Desa tahun 2023 hingga 2025. Tuduhan ini dinilai tidak berdasar, mengingat Dana Desa 2023 dan 2024 telah diaudit Inspektorat dan telah memiliki tindak lanjut (TL), sementara tahun 2025 masih tahun berjalan dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

Langkah pelaporan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya balasan dan perlawanan politik, bukan murni penegakan hukum. Terlebih, laporan tersebut muncul setelah Warga dan Kades Anton mengambil sikap tegas menegur dan mengkritik perangkat desa yang lalai menjalankan tugas.

 

Jika perilaku aparat desa sudah sampai pada tahap melawan atasan langsung, mengabaikan pelayanan publik, serta menggunakan instrumen hukum sebagai alat konflik internal, maka Bupati Kerinci dan Camat Gunung Tujuh dinilai wajib turun tangan. Pembiaran terhadap kondisi ini hanya akan memperparah kerusakan tata kelola pemerintahan desa.

 

Tak kalah disorot, Ketua BPD Bengkolan Dua, Zaimun, yang disebut-sebut ikut menandatangani laporan ke kejaksaan. Padahal, BPD sejatinya lahir sebagai penjaga demokrasi desa dan penyeimbang kekuasaan, bukan sebagai alat konflik atau provokator politik.
BPD bukanlah lawan kepala desa, melainkan mitra kritis yang bertugas memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Ketika BPD gagal memahami tugas pokok dan fungsinya, bahkan ikut terseret dalam konflik kepentingan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga sendi demokrasi desa itu sendiri.

 

Konflik yang terjadi saat ini disebut-sebut sebagai imbas dari pertarungan dua kubu lama dan baru. Mantan Kades Bengkolan Dua, Kasto, sebelumnya telah dilaporkan ke kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp. 686 juta tahun 2021–2022, menyangkut mangkraknya pembangunan gedung serbaguna yang kini justru dilanjutkan oleh Kades Anton pembangunan nya.

 

Laporan terhadap mantan kades tersebut diduga memicu reaksi balasan dari orang-orang lama yang masih berada dalam kabinet pemerintahan Anton , dengan cara melaporkan Kades Anton meskipun tudingan yang dilayangkan dinilai lemah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Masyarakat kini menanti keberanian dan ketegasan Bupati Kerinci. Tanpa tindakan nyata berupa evaluasi menyeluruh dan penonaktifan perangkat desa bermasalah, konflik ini dikhawatirkan akan terus berlarut dan menjadikan desa sebagai korban tarik-menarik kepentingan elit, sementara pelayanan publik semakin terabaikan.(Jo)

banner 325x300
error: Content is protected !!