Sampit-http://Burusergap.co.id Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dengan TKP
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di halaman rumah Sdr HE(saksi) Jalan DI. Panjaitan gg. Delima 5, RT 060, RW 005 No.05A Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kejadian
Pada hari Sabtu 11 April 2026 SKJ 09.30 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada hari tgl, bln dan tahun tersebut diatas telah terjadi tindak pencurian sepeda motor, saksi DA(korban) pulang dari kegiatan pengajian menuju rumahnya. Setibanya di rumah, DA kemudian memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya di halaman depan rumah, Pada saat memarkirkan kendaraan tersebut, Selanjutnya, setelah beberapa saat berada di dalam rumah, saksi berencana untuk kembali keluar guna mengantarkan pesanan, Namun saat keluar menuju tempat parkir, mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula,telah hilang, Atas kejadian tersebut, Setelah itu, berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal tetapi tidak ditemukan, kendaraan yang hilang adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna merah dengan Nomor Polisi KH 4524 QJ, pelapor mengalami kerugian material Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Ketapang.
Polsek Ketapang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,dan akhirnya menangkap pelaku dan menyita BB berupa sepeda motor berada didalam Hotel Farida, kemudian BB dan para Terlapor Sdr DS (27th) dan MA (49th) dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut
Pasal Yang dikenakan Pasal 477 huruf g KUHP SUB Pasal 476 KUHP (PN/Red).


















