banner 728x250

Dalam Beberapa bulan Kedepan Kabupaten Seruyan Melaksanakan Pesta Demokrasi, Sasaranya 51 Desa di kabupaten Seruyan

banner 120x600
banner 468x60

Seruyan-http://Burusergap.co.id   Pemerintah Kabupaten Seruyan (PEMKAB) Seruyan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa di lingkup Pemerintahan Kabupaten Seruyan dengan jumlah 51 Desa, pemilihan kepala desa akan dilaksanakan dari bulan juni sampai 6 bulan kedepan.

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Rusdi Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) kabupaten Seruyan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini kami laksanakan sesuai dengan petunjuk dan pelaksanaan teknis (JUKNIS) kementrian dalam negeri, kata Rusdi saat ditemui beberapa awak media dibawah naungan organisasi DPC. PWRI Kabupaten Seruyan, diruangan kerjanya, Rabu, 21/01/2026

 

 

Lanjut Rusdi” Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa nantinya ada beberapa tahapan akan kami jalankan yaitu seperti Persiapan, Pencalonan, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih, semua tahapan ini wajib dilaksanakan.

 

Mengacu pada petunjuk dan pelaksanaan teknis (JUKNIS) kementerian dalam negeri, pemilihan kepala desa harus berjalan dalam rentang waktu enam bulan. Artinya apabila pencoblosan pada tanggal 1 juni 2026 maka rangkaian kegiatan akan dilaksanakan pada awal bulan Februari 2026. “Kata Rusdi

 

“Lanjut Rusdi diruangan yang sama, Peraturan Daerah (PERDA), tentang pemilihan kepala desa sudah ada, namun saat ini masih menunggu petunjuk dan keputusan pimpinan daerah, untuk memastikan kapan tanggal pelaksanaan pencoblosan. Kami selaku instansi teknis sudah siap, tegasnya

 

 

Dalam tahapan pelaksaan pemilihan kepala desa nantinya kami akan membentuk sekretariat baik dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, agar terciptanya keterbukaan informasi selama pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut.

 

“Di sekretariat nanti teman-teman media, LSM, Tokoh Masyarakat, bisa mengetahui langsung informasi tentang pemilihan kepala desa, baik dari segi data nama-nama calon kepala desa, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data-data lainnya, ujar Rusdi

 

 

Cara ini sangat penting untuk menekan potensi konflik dan manipulasi data, terkusus desa-desa yang jumlah pemilihnya terbanyak dan desa-desa yang rawan konflik.

 

 

Terkait pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di 51 desa, Rusdi menjelaskan bahwa sampai saat ini kami masih mengkaji apakah pelaksanaan akan dilakukan secara serentak atau secara bertahap, ini akan kami adakan pertemuan dengan FKPD (Forum Kordinasi Perangkat Daerah nantinya untuk dibahas dalam waktu dekat ini. (IR/Red)

 

 

 

 

banner 325x300
error: Content is protected !!