banner 728x250
Opini  

Saat Reformasi Polri Diuji oleh Perilaku Anggotanya Sendiri

banner 120x600
banner 468x60

🖋️ Oleh: Sadarudin Pua Mbusa
📅 24 Oktober 2025

Reformasi Polri bukan hanya jargon kelembagaan. Ia adalah cita-cita panjang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang seyogianya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun, di tengah semangat pembenahan internal itu, selalu muncul kisah-kisah yang justru mengikis kepercayaan tersebut, salah satunya seperti yang kini menyeruak dari Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kabag OPS Polres Nagekeo terhadap seorang aktivis muda, Naris Tursa, kembali mengingatkan kita bahwa persoalan utama Polri bukan hanya soal struktur atau sistem, tetapi juga mentalitas aparat di lapangan.

Jika benar seorang pejabat polisi mengeluarkan ancaman terhadap warga sipil hanya karena perbedaan pandangan, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika itu pengkhianatan terhadap semangat reformasi Polri yang sedang digalakkan oleh pimpinan tertinggi institusi ini.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap aparat bukan bentuk permusuhan, melainkan ekspresi kepedulian warga. Polisi justru semestinya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik dan menjawabnya dengan profesionalitas, bukan dengan tindakan intimidatif.

Ketika masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan aktivis, mulai takut bersuara karena ancaman dari aparat, maka di sanalah demokrasi mulai kehilangan napasnya. Sebab, tak ada yang lebih menakutkan dari rakyat yang bungkam karena takut pada mereka yang seharusnya melindungi.

Citra Polri dalam beberapa tahun terakhir sedang diupayakan untuk dipulihkan. Banyak langkah positif telah diambil oleh pimpinan Polri. keterbukaan informasi, penindakan terhadap oknum, hingga upaya memperkuat fungsi pengawasan internal. Namun, kasus seperti di Nagekeo ini bisa menjadi batu sandungan serius bila tidak ditangani dengan transparan dan tegas.

Institusi sebesar Polri akan dinilai bukan dari kata-kata reformasi, tetapi dari tindakan nyata terhadap anggota yang melanggar disiplin dan etika. Bila kasus ini hanya berlalu tanpa penyelidikan objektif, publik akan kembali berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Menariknya, Naris Tursa justru menegaskan bahwa laporannya ke Propam bukan untuk menjatuhkan Polri, melainkan untuk menyelamatkan nama baik institusi. Pernyataan ini patut diapresiasi. Di tengah arus ketidakpercayaan publik, masih ada warga yang melihat pentingnya membedakan antara institusi dan oknum.

Oleh karena itu, langkah Bidpropam Polda NTT harus menjadi pembuktian bahwa Polri benar-benar serius dalam menegakkan integritas internal. Siapa pun yang terbukti melanggar, entah berpangkat tinggi atau rendah, harus ditindak tanpa kompromi.

Reformasi Polri tidak akan berhasil jika masih ada aparat yang merasa lebih berkuasa daripada hukum itu sendiri. Menjadi polisi bukan berarti memiliki hak untuk menekan rakyat, tetapi kewajiban untuk melindungi mereka bahkan dari kesewenang-wenangan aparat lain.

Reformasi sejati dimulai bukan dari rapat atau pidato, melainkan dari perubahan perilaku di lapangan. Dan mungkin, kasus Nagekeo ini bisa menjadi cermin, apakah Polri sungguh-sungguh mau berubah, atau sekadar berbicara tentang perubahan.

 

banner 325x300
error: Content is protected !!