Seruyan-http://Burusergap.co.id kapolres seruyan melalui kasat reskrim Rahmad Tuah melakukan konferensi pers di aula tatak talawang ungga terkait pembunuhan seorang waria di rantau pulut kabupaten seruyan. Senin, 29/09/2025
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kapolres seruyan melalui kasatreskrim polres seruyan, Rahmat tuah menjelaskan berdasarkan hasil dari laporan Misran (58) warga dari kelurahan rantau pulut telah menemukan mayat di sebuah rumah jalan batu beliung RT. 001 RW. 001 kelurahan rantau pulut kecamatan seruyan tengah kabupaten seruyan.
Setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara, personil polsek rantau pulut dan dibantu beberapa warga sekitar memang benar telah ditemukan mayat seorang penata rias berinisial F sudah tergeletak di dalam rumah.
“Rahmat Tuah menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada hari jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 wib, tersangka tiba dirumah korban yang mana pria inisial A dikenal sekitar 2 bulan yang lalu melalui media sosial atau Facebook, tujuan dari tersangka mendatangi korban ingin menjalin hubungan yang lebih serius dan diiming-imingi korban untuk mencarikan pekerjaan untuk tersangka disekitaran kelurahan rantau pulut.
” Pada hari sabtu tanggal 20 September 2025, korban dan tersangka menghadiri acara organ tunggal di kelurahan rantau pulut dan pada hari minggu 21 September 2025 tersangka dan korban kembali menonton organ tunggal di kelurahan rantau pulut pada saat itu sang tersangka melihat korban bersama laki-laki lain berjalan menuju kebelakang rumah dan diketahui tersangka sehingga tersangka merasa cemburu.
“Pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 12:00 wib. Tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp. 300.000 untuk biaya pulang namun tidak dihiraukan korban. Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 23:00 wib, tersangka kembali membujuk korban agar memberi uang kepada tersangka untuk biaya pulang dan di balas korban dengan perkataan yang membuat tersangka sakit hati. Pada saat korban sedang tidur, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinya, mengetahui hal tersebut korban terbangun dan melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka ketika korban dan tersangka dekat dengan dinding rumah, tersangka langsung membenturkan kepala korban kedinding sehingga korban lemah, melihat korban sudah lemah tersangka berlari kebelakang mengambil pisau dan balokan kayu berukuran 5×5 cm. Panjamg 54 cm. dan menghampiri korban dengan memukul kepala korban dengan balok kayu dan menusuk badan korban dengan pisau bekali-kali.
“Merasa korban sudah tergeletak tersangka merasa panik dan bermaksud ingin lari dari rumah korban tetapi tidak memiliki uang sehingga tersangka melihat ada tas bewarna hitam dilemari kaca milik korban dan mengambil tas tersebut ternyata isi didalam tas tersebut berisi uang sejumlah Rp. 9.500.000, dipakai korban untuk biaya travel menuju berabai provinsi kalimantan selatan.
“Kurang dari 2×24 jam pada tanggal 26 September 2025, tim gabungan satreskrim polres seruyan, polsek rantau pulut bekerjasama dengan unit satresmob polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tersangka di terminal pantai hambawang kelurahan pantai hambawang barat kecamatan labuhan amas selatan kabupaten hulu sungai selatan provinsi kalimantan selatan dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke polres seruyan. Ucap beliau
” Dengan kejadian tersebut tersangka telah melanggar pasal 338 subsider pasal 354 ayat 2 dan pasal 365 ayat 3 subsider 362 KUHP pidana. (Red)

















