Jakarta, https//Burusergap.co.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mencatat tonggak penting dalam perjuangan transparansi publik setelah lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan salinan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) terkait salah satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Bupati di Kalimantan Tengah, Kamis (13/11/2025).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam sidang antara PKN dan KPK di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi publik yang diajukan oleh PKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam proses sidang yang berjalan secara terbuka dan profesional, KPK menyatakan kesediaannya untuk memberikan dokumen yang diminta PKN tanpa keberatan. Keputusan tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, karena menunjukkan komitmen KPK terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas sikap terbuka KPK tersebut.
“Kesediaan KPK untuk secara sukarela memberikan dokumen SP3 ini merupakan contoh nyata bagi semua pejabat penyelenggara negara agar patuh dan taat terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini adalah langkah maju dalam menegakkan hak publik untuk tahu,” ujar Patar dalam pernyataannya.
Patar menegaskan bahwa tindakan KPK ini menjadi preseden positif bagi lembaga negara lainnya agar tidak menutup diri terhadap permintaan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, penyidikan kasus korupsi, dan proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan terus konsisten mengawal kebijakan publik, pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa setiap instansi pemerintah menjalankan amanat transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“PKN bukan musuh lembaga negara, tetapi mitra kritis yang membantu memastikan pemerintahan berjalan dengan bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Penyerahan dokumen SP3 ini menjadi bukti bahwa sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia mulai menunjukkan efektivitasnya. Dengan adanya keterlibatan aktif lembaga seperti PKN, publik kini semakin memiliki ruang untuk ikut mengawasi dan memastikan jalannya penegakan hukum di negeri ini.
Dokomen diterima langsung oleh Ketua Umum PKN Patar Sihotang,SH.,MH dengan suasana penuh khidmat. Dalam sambutan penutupnya, Ketua Umum Patar Sihotang,SH,.MH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim PKN dari Sabang hingga Tanah Papua atas dukungan, solidaritas, dan kerja keras mereka dalam memperjuangkan hak-hak publik di bidang transparansi keuangan negara.
“Selamat malam kepada seluruh keluarga besar PKN di seluruh Indonesia. Ini adalah kemenangan kita bersama — kemenangan rakyat dalam mendapatkan keterbukaan dan keadilan,” tutup Patar Sihotang, SH, MH.
Pewarta : Burusegap.co.id
Sumber : Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Editor/Redaksi : Sadarudin Pua Mbusa
















