PALANGKA RAYA –http://Burusergap.co.id Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada Senin (11/05/2026), penyidik Kejati Kalteng mendampingi tim auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
### **Perkuat Alat Bukti**
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
> “Klarifikasi ini sangat penting bagi penyidik maupun auditor guna membuat terang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024,” ujar Dodik dalam siaran persnya.
>
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mempercepat proses penentuan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 tersebut.
### **Duduk Perkara**
Kasus ini bermula dari pengucuran dana hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Saat itu, Pemkab Kotawaringin Timur mengalokasikan anggaran sebesar **Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)** kepada KPU Kotim untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Namun, dalam perjalanannya, ditemukan indikasi bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
### **Fokus Penyidikan**
Pihak Kejati Kalteng menegaskan bahwa pendalaman keterangan para pegawai KPU Kotim menjadi kunci untuk memetakan aliran dana dan mengidentifikasi ketidaksesuaian prosedur di lapangan.
“Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” tutup Dodik.(Bony A/Red)


















