banner 728x250
Berita  

Seruyan Darurat Narkoba, Oknum ASN dan Camat Diduga Terlibat Pesta Sabu

banner 120x600
banner 468x60

 

SERUYAN —http://Burusergap.co.id Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Seruyan. Kali ini, dua oknum ASN, termasuk seorang camat, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Seruyan saat diduga tengah berpesta narkoba jenis sabu. Rabu, 21/06/2025

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

 

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Seruyan tersebut sontak memicu keprihatinan publik. Pasalnya, seorang camat yang semestinya menjadi teladan dan pengayom masyarakat justru diduga terlibat dalam penggunaan barang haram yang selama ini menjadi musuh bersama.

 

Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba di Seruyan diduga telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial maupun jabatan.

 

Fenomena tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bahwa ancaman narkotika kini semakin mengkhawatirkan khususnya di Bumi Gawi Hatantiring.

 

Ironisnya, di tengah gencarnya sosialisasi dan imbauan aparat kepolisian kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, justru oknum yang memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik diduga ikut terjerumus.

 

Selama ini, Polres Seruyan melalui Satresnarkoba dan Juga Kapolres Seruyan langsung selalu aktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan.

 

Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal terhadap aparatur pemerintahan dilakukan. Sebab, penyalahgunaan narkoba oleh ASN bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas dan moral pejabat publik.

 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BKPSDM sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat kasus narkoba maupun tindak pidana korupsi.

 

Sanksi berat berupa pemberhentian disebut akan diberlakukan tanpa toleransi bagi pegawai yang terbukti melanggar.

 

hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberi ruang toleransi,

 

Adapun sanksinya adalah kepegawaian akan dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. ASN yang teterlibat.

 

Kasus narkoba dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menindak oknum ASN yang terlibat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar penyalahgunaan narkoba tidak semakin mengakar di lingkungan birokrasi.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pemerintahan di Seruyan. Ketika aparat dan pemerintah terus berupaya memerangi narkoba, justru sebagian oknum di lingkaran birokrasi diduga ikut menikmati barang haram tersebut.

 

Jika tidak ditangani serius, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan semakin terkikis.(Red)

banner 325x300
error: Content is protected !!