Empat Lawang-http://Burusergap.co.id Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum LSM telah terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Oknum LSM tersebut memaksa 147 kepala desa di kabupaten Empat Lawang dan beberapa instansi untuk membeli foto Bupati dan wakil Bupati dengan harga yang tidak masuk akal, yaitu sebesar Rp 1.500.000 per foto. Rabu, 23/07/2025
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Jika kepala desa tidak memenuhi permintaan tersebut, mereka akan menghadapi konsekuensi.
Menurut informasi beberapa kepala desa yang beredar, modus operandi oknum LSM ini sangat tidak etis dan tidak profesional.
Mereka menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memeras kepala desa dan mendapatkan keuntungan pribadi. Minggu 20 Juli 2025.
Beberapa kepala desa mengungkapkan ketidak wajaran ini sangat memberatkan ini adalah bentuk intervensi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya memiliki peran penting dalam hubungannya dengan pemerintah, termasuk mengawasi kinerja pemerintah, menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Salah satu Aktivis lokal angkat bicara ” Cecep, Kepala Desa tidak boleh tertekan oleh LSM” mengacu pada prinsip bahwa kepala desa seharusnya menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau intervensi yang tidak semestinya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepala desa memiliki wewenang dan tanggung jawab yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan mereka harus menjalankan tugasnya secara independen dan profesional, serta tidak boleh didikte oleh LSM, Ungkapnya .
Lanjut Cecep, modus pemerasan ini seharusnya tidak terjadi berharap agar penegak hukum bertindak tegas atas kejadian ini oleh oknum LSM yang terlibat dan dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang juga diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum LSM yang melakukan tindakan tidak terpuji ini dan memastikan bahwa kegiatan LSM di daerah tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.
Sampai berita ini di turunkan, belum ada tindakan atau upaya penyelesaian secara hukum atas modus pemeran ini dan belum ada klarifikasi dari oknum LSM.
Jurnalis Tarmizi


















