Seruyan- http://Burusergap.co.id Salah Satu Perusahaan di Desa kabupaten seruyan yang bergerak dibidang galian C tepatnya berada di desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, tidak mengantongi ijin lengkap. saat awak media konfirmasi langsung kepada Kepala Badan Pendapan Daerah Kabupaten Seruyan SUKARDI, S.E., menjelaskan bahwa perusahaan tersebut saat ini tidak pernah melapor atau berkoordinasi ke kantor kami. Senin, 04/08/2025
“Kami selaku badan pendapan daerah (BAPENDA) Seruyan, menghibau kepada pemilik usaha khususnya di bidang galian c, agar nengurus ijin sehingga tidak menghambat pekerjaan pihak perusahaan terkhususnya bagi para kontraktor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!” Terkait kondisi dilapangan apabila terjadi permasalahan, itu tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan dalam pengawasan AMDAL. jelasnya
Tugas dari Badan Pendapat Daerah Kabupaten Seruyan (BAPENDA), apabila setiap terjadi kegiatan baik itu jual beli atau pekerjaan lainnya harus mematuhi untuk membayar pajak. Kami tidak berhak mencari unsur darimana si pembayar pajak mendapatkan hasil sehingga tidak ada penekanan untuk membayar pajak.
Kami mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan direktorat jendral keuangan Republik Indonesia sebagai dasar kami bekerja. Tegasnya
Salah Satu warga Desa bangkal inisial (SR), menjelaskan bahwa kami merasa keberatan atas aktivitas perusahaan tersebut yang bergerak di bidang galian C, dengan adanya aktivitas tersebut mengganggu kenyaman kami selaku warga desa, baik dari segi fasilitas jalan dan lainya.
“Aktivitas perusahaan galian C tersebut kami menduga ada keterlibatan Kepala Desa sehingga aktivitas perusahaan tersebut berjalan dengan lancar tidak ada gangguan atau larangan dari pihak desa. Jelasnya
(Tim/Red)


















