banner 728x250

Ahli Waris Kamarudin Menutup kembali aktivitas PT. Sawitmas Nugraha Persada karena Tidak ada kejelasan

banner 120x600
banner 468x60

 

‎Seruyan- http://Burusergap.co.id  Sengketa lahan antara Ahli Waris Kamarudin dengan PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) masih bergulir hingga saat ini, terbaru pihak ahli waris kembali melakukan upaya penutupan aktivitas pabrik yang berada di lokasi sengketa. Kamis, 17/07/2025

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

‎Peri Susanto selaku kuasa Ahli Waris Kamarudin menjelaskan, pada Rabu (16/07/25) sekitar pukul 09.00 WIB. dirinya beserta ahli waris yang lain mencoba melakukan penutupan aktivitas pabrik PT. Sawitmas Nugraha Persada yang sedang beroperasi tujuannya sebagai bentuk tuntutan atas hak mereka yang selama 19 tahun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

‎Sikap perusahaan melalui Tim Legal selaku perwakilan perusahaan, sangat tidak mencerminkan orang yang memahami inti persoalan. “Bagaimana tidak, mereka datang seperti preman yang dikawal oleh dua (2) orang pengacara sekaligus untuk mengintimidasi kami. Tapi kami tetap kuat bertahan, karena kami benar. Jadi, saya tegaskan lagi bahwa kami tidak akan mundur.”

‎Lelaki berperawakan kurus itu membeberkan, bahwa ahli waris hingga saat ini telah mengikuti hukum yang berlaku. Akan tetapi, pihak perusahaan justru tidak merespon dan terkesan tidak memiliki itikad baik, sehingga sengketa ini berlarut-larut.

‎”Lah, kami ini sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, (kok) disuruh mengajukan ke pengadilan. Seharusnya perusahaan. Kan perusahaan uangnya banyak, mereka bisa melakukan apapun, sekarang gugatlah kami kalau memang perusahaan benar. Tim Legal PT SNP aja bilang bahwa yang menerima tali asih bukan mewakili kami ahli waris. Bagaimana itu? Jadi, silakan saja gugat kami. Kami tunggu di lokasi ini,” beber Peri.

‎Saat ditanya terkait peran serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam sengketa tersebut, Peri menjelaskan, bahwa pemerintah terkesan abai. Sebagai contoh, saat dirinya mengajukan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tetapi tidak digubris.

‎”Jadi, kami memutuskan untuk tetap menduduki lahan kami ini. Dan, saya berharap, apa yang kami lakukan ini menunjukan kepada khalayak Bumi Gawi Hatantiring bahwasanya dalam menuntut hak, kita tidak perlu melakukan kekerasan. Kita ikuti aturan hukum saja. Seperti yang kami lakukan ini, meskipun jalannya panjang. Tapi yakinlah bahwa kita bisa memenangkannya selagi itu benar-benar hak kita,” pungkasnya.[red]

banner 325x300
error: Content is protected !!