banner 728x250

Sidang Kasus Edy Fetrus di PN Sampit: Saksi Ahli Tidak Sebut Surat Tanah Palsu

banner 120x600
banner 468x60

 

SAMPIT –http://Burusergap.co.id Keterangan saksi ahli yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Edy Fetrus di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (20/4/2026), tidak menyebut dokumen milik terdakwa sebagai palsu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Saksi ahli hanya menyebut adanya perbedaan ejaan antara dokumen milik terdakwa dengan dokumen pembanding.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli digelar terbuka untuk umum. Ahli tidak hadir secara langsung. Atas izin majelis hakim dan disetujui Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum terdakwa MS Tuankotta, S.H., keterangan ahli dibacakan di persidangan.

Dalam keterangan yang dibacakan, saksi ahli menjelaskan bahwa dokumen tanah milik Edy Fetrus “tidak identik” dengan dokumen pembanding karena terdapat perbedaan ejaan. Ahli tidak menyatakan dokumen tersebut palsu.

Tim kuasa hukum terdakwa, MS Tuankotta, S.H., menilai keterangan itu relevan dengan unsur tindak pidana pemalsuan. “Fakta di persidangan menunjukkan bahwa objek perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur pemalsuan,” kata MS Tuankotta seusai sidang.

Hingga berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas materi keterangan saksi ahli tersebut. Upaya konfirmasi kepada JPU dan Humas PN Sampit masih dilakukan.

Perkara ini bermula dari laporan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) ke Polres Kotawaringin Timur. Edy Fetrus didakwa melanggar pasal tentang pemalsuan surat.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Jadwal sidang lanjutan belum dibacakan dalam persidangan hari ini.

Edy Fetrus masih berstatus terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Bony A / Red )

banner 325x300
error: Content is protected !!