Oleh: Bony A
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
KOTAWARINGIN TIMUR –http://Burusergap.co.id Sejauh mana ukuran “kehebatan” sebuah institusi kepolisian?
Jika hanya diukur dari banyaknya jumlah tersangka pencurian kelapa sawit yang dijebloskan ke jeruji besi, maka definisi tersebut terasa sangat dangkal.
Publik Kotawaringin Timur kini mulai menagih tolok ukur yang lebih substansial: seberapa berani polisi menyentuh akar permasalahan, bukan sekadar memangkas rumput di permukaan.
Polres Kotim sering kali dipuji atas keberhasilannya mengungkap kasus-kasus kriminal konvensional.
Namun, di balik angka-angka statistik penangkapan “garong” atau pencuri sawit kelas teri, tersimpan pertanyaan besar: mengapa para pengepul besar, tengkulak, hingga aktor korporasi yang bermain di balik layar tetap melenggang bebas?
Membedah Fenomena “Gunung Es”
Pencurian kelapa sawit di tingkat lapangan sering kali hanyalah dampak dari sebuah ekosistem yang rusak.
Selama rantai pasok ilegal—mulai dari pengepul hingga penadah besar—tidak disentuh, maka penangkapan pelaku lapangan hanyalah kegiatan rutin yang tidak akan pernah menyelesaikan masalah.
Sebuah institusi kepolisian baru bisa disebut hebat ketika ia mampu memutus rantai “aktor intelektual”.
Siapa penampungnya?
Siapa yang memfasilitasi pasar gelap tersebut?
Jika polisi hanya mampu menangkap pencuri kecil namun membiarkan korporasi atau tengkulak besar yang menjadi off-taker (pembeli) tetap beroperasi, maka penegakan hukum tersebut terkesan hanya “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Publik menanti keberanian Polres Kotim untuk melakukan investigasi mendalam hingga ke tingkat korporasi atau aktor-aktor sistemik yang membiarkan praktik ilegal ini tetap hidup demi keuntungan segelintir pihak.
Restorative Justice: Keadilan, Bukan Sekadar Penjara
Poin krusial lain yang harus menjadi refleksi adalah implementasi Restorative Justice (RJ).
Kepolisian yang hebat bukan lagi mereka yang berlomba-lomba mengisi rumah tahanan hingga sesak, melainkan mereka yang mampu menghadirkan keadilan substantif.
Restorative Justice bukan berarti memberikan pembiaran terhadap tindak pidana, melainkan sebuah pendekatan humanis untuk menyelesaikan masalah dengan memulihkan keadaan.
Dalam kasus-kasus kriminalitas yang dipicu oleh keterdesakan ekonomi atau konflik agraria yang berkepanjangan, pendekatan hukum yang represif terkadang justru melahirkan bibit dendam dan ketimpangan sosial baru.
Polisi yang hebat adalah polisi yang mampu menjadi mediator, mampu mendudukkan perkara secara proporsional, dan mampu memaksa pihak-pihak terkait—termasuk korporasi yang bersinggungan dengan masyarakat—untuk duduk bersama mencari solusi damai yang adil bagi kedua belah pihak.
Tantangan untuk Polres Kotim
Menangkap pencuri sawit memang tugas kepolisian. Namun, itu adalah tugas rutin. Tugas sejarah yang lebih besar adalah memperbaiki tata kelola keadilan di daerah ini.
Keadilan yang diinginkan masyarakat Kotim bukanlah keadilan yang bersifat seremonial, melainkan keadilan yang menyentuh akar kejahatan ekonomi dan sosial.
Polres Kotim ditantang untuk menunjukkan taringnya terhadap para pemilik modal yang bermain di area abu-abu, serta menunjukkan hatinya melalui pendekatan Restorative Justice yang benar-benar memanusiakan warga negara.
Jika Polres Kotim mampu melakukan itu—menangkap aktor sistemik dan mengedepankan keadilan substantif bagi masyarakat kecil—maka layaklah institusi ini disebut hebat. Tanpa itu, penegakan hukum hanyalah rutinitas administratif yang jauh dari harapan publik.
Catatan Redaksi:
Opini ini ditulis sebagai bentuk kontrol sosial bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur agar terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. (Red)


















