banner 728x250

Dimana Integritas Komisi informasi Pusat dan Jakarta, Bila Terkesan Jarkoni dan Arogan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – http://Burusergap.co.id Oknum Komisi informasi Pusat dan Jakarta terkesan tidak mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas Komisi Informasi Pusat dan Jakarta sebagai lembaga mandiri yang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik (SIP) sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 “Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Kamis (5/6/2025).

Oknum Ketua Komisi Informasi Pusat dan oknum Ketua Komisi Informasi Jakarta terkesan Jarkoni alias “Pandai mengajarkan atau berbicara tentang kebaikan, namun tidak mengamalkannya dalam tindakan”, ungkap Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara  Patar Sihotang, SH,.MH setelah mendaftarkan gugatan sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat di Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis No. 40, Gambir Jakarta pusat pada dini hari selasa 2 juni 2025

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Seharusnya Lembaga Komisioner menjaga integritas dan kepercayaan publik dan masyarakat berdasarkan amanat Undang-undang no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan semuanya sudah di atur dengan jelas dalam Undang-undang, dimana masyarakat memiliki hak menuntut keterbukaan informasi publik terhadap kinerja oknum pejabat publik yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Akan tetapi sejauh ini, Komisi Informasi Publik terkesan tidak mendukung tujuan dari pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 “Tentang Keterbukaan Informasi Publik” dan di duga ada upaya menutupi oknum pejabat yang di duga tersandung kasus tidak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, hal ini terbukti dengan adanya Putusan Komisi Informasi Jakarta yang menolak 25 register sengketa Informasi yang di putuskan dalam 1 hari dengan amar putusan menolak permohonan sengketa Pemohon PKN, padahal kalau di lihat rekam jejak PKN sudah 30 Putusan mahkamah agung republic Indonesia yang memenangkan Sengketa Informasi yang di ajukan PKN.

Menurut Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH,.MH, “Komisioner Komisi informasi sekarang ini, beda dengan Komisioner yang terdahulu, karena komisioner yang pertama atau yang terdahulu mayoritas adalah aktivis pejuang reformasi dan masih memiliki Integritas dan harga diri, kalau komisioner sekarang kami lihat sudah terkesan masuk atau mendaftar menjadi komisioner hanya sekedar cari pekerjaaan atau mencari nafkah untuk makan, ini terlihat juga banyaknya putusan komisioner sekarang terkesan membela para Pejabat Badan Public dan berusaha menjegal dan mencari cari kelemahan dan kekurangan rakyat pemohon informasi, sehingga banyak masyarakat pemohon informasi sangat kecewa dan putus asa menghadapi arogansi dan jarkoni dari para komisioner ini.

Lanjutnya, “Untuk menguji Arogansi dan Jarkoni kedua oknum ketua Komisi informasi ini, maka PKN mendaftarkan Gugatan dalam bentuk silang yaitu untuk Gugatan sengketa dengan Pemohon PKN dan termohon Ketua Komisi Informasi Jakarta kami daftarkan di Kantor Komisi Informasi Pusat, sebaliknya untuk gugatan sengketa dengan Pemohon PKN dan termohon Ketua Komisi informasi Pusat kami daftarkan di Komisi informasi Jakarta, semoga dengan Pendaftaran silangnya para komisioner tersentuh rasa malu dan harga diri nya kalau tidak tersentuh lagi itu Namanya Bebal dan arogan dan jarkoni”, tutur Patar Sihotang, SH,. MH.

Patar Sihotang,SH,.MH juga menegaskan, ” Akan meminta dukungan dan bantuan Hukum kepada Presiden dan Ketua komisi 1 agar di lakukan evaluasi tentang keberadaan Komisioner yang tidak memiliki integritas dan cendrung hanya cari pekerjaan dan cari makan di Lembaga Komisi informasi, dan sudah meminta dan mengajukan kepada BPK RI Pusat dan BPK RI Jakarta agar melaksanakan Audit laporan keuangan dan kinerja dari pada Komisi Informasi Pusat dan Jakarta”.

Dan berharap dengan tulisan atau berita ini menjadi kritik membangun bagi para komisioner demi tercapainya Budaya Transparansi keterbukaan di seluruh penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia, “Agar terwujud pemerintahan yang bersih dan tercapainya cita cita para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia”, demikian di sampaikan Patar Sihotang pada saat jumpa pers di halaman Komisi Informasi Pusat.

(Sadarudin Pua Mbusa//Red)

banner 325x300
error: Content is protected !!