Muba, Sumatra Selatan https//Burusergap.co.id – Telah berlangsung kesepakatan perdamaian antara dua warga Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Lubuk Buah pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
Pertemuan itu dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih beserta keluarga masing-masing, Kepala Desa Lubuk Buah beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, serta perwakilan dari Polsek Batanghari Leko, termasuk Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Buah, yang turut bertindak sebagai penengah dalam proses mediasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut keterangan yang diterima redaksi, persoalan ini berawal dari beredarnya sebuah rekaman audio di kalangan masyarakat yang berisi ujaran tidak menyenangkan dari inisial S terhadap inisial A pada Agustus 2025 lalu.
Merasa dirugikan, pihak A kemudian melaporkan peredaran audio tersebut kepada Kepala Dusun I Desa Lubuk Buah, dan selanjutnya perkara ini diteruskan ke Polsek Batanghari Leko.
Pada 16 Oktober 2025, pihak A mendatangi Polsek Batanghari Leko untuk meminta keadilan atas persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, kami diterima dan dilayani dengan baik oleh pihak kepolisian, dan diberikan keadilan sesuai harapan kami,” ujar inisial A kepada pewarta.
Kapolsek Batanghari Leko kemudian berinisiatif menghubungi pihak Pemerintah Desa Lubuk Buah untuk memfasilitasi mediasi agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dalam kesepakatan itu, inisial A mengajukan dua syarat.
Pertama, inisial S diminta menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat bahwa rekaman yang beredar tidak benar adanya, melainkan akibat kesalahpahaman.
Permintaan ini disanggupi oleh S, dan disampaikan melalui perwakilan RT setempat menggunakan mikrofon masjid An-Nur Desa Lubuk Buah seusai salat Jumat, 24 Oktober 2025.
Kedua, inisial S juga bersedia melunasi sejumlah utang piutang yang masih tertunda kepada inisial A.
Dengan terpenuhinya kedua syarat tersebut, perdamaian pun resmi dimufakati pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Pihak pelapor menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Sumatera Selatan, khususnya melalui layanan Call Center Banpol (Bantuan Polisi) yang telah memberikan arahan dan bantuan dalam penyelesaian perkara ini.
Pewarta: Bambang Irawan
Editor : Redaksi Burusergap.co.id (Sadarudin Pua Mbusa)


















