Seruyan-http://Burusergap.co.id Sebanyak dua anggota polres seruyan, polda kalimantan tengah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Acara tersebut dilaksanankan di halaman mapolres seruyan. pada senin, 09 maret 2026.
Keputusan tersebut dilaksanakan atas dasar dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas pelanggaran yang dilakukan dua personel.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pantauan di lokasi, upacara dilangsungkan secara in absentia atau tidak dihadiri kedua anggota yang dipecat. Sebagai simbolis, Kapolres Seruyan AKBP. Beddy Suwendi, S.H., S.I.K, selaku Inspektur upacara hanya mencoret foto kedua anggota bermasalah itu dan dilihat oleh seluruh anggota polres seruyan sekaligus sebagai peserta upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan menyampaikan bahwa PTDH merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan kepada personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa institusi Polri tidak boleh dikotori oleh tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
“Saya tidak ingin melakukan pemberian punishment seperti dilakukan hari ini. Tapi demi menjaga nama baik institusi dan seluruh personel Polres seruyan, polda kalimantan tengah, yang sudah menjalankan tugas dengan baik terpaksa kita lakukan ini,” sambungnya.
“Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolres Seruyan merasa sangat prihatin karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota Polres Seruyan, yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” ujar AKBP BEDDY SUWENDI di hadapan peserta upacara.
Orang nomor satu di jajaran Polres Seruyan ini berharap agar peristiwa PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum introspeksi diri bagi seluruh anggota yang masih melaksanakan tugas. Kapolres mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran serta tetap semangat dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kegiatan upacara PTDH ini berlangsung dengan khidmat dan tertib. Dengan dilaksanakannya upacara tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Seruyan dapat mengambil hikmah dan semakin memahami konsekuensi berat dari setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi, sekaligus memotivasi untuk senantiasa menjaga perilaku dan integritas dalam bertugas. (PN/red)
(Humas Polres Seruyan)


















