KAPUAS – Upaya penindakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Kapuas terhadap aksi penghalangan operasional di area PT Asmin Bara Barunang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (3/3/2026) sore, berujung ricuh. Tiga personel kepolisian dilaporkan mengalami luka bacok, sementara enam orang dari kelompok massa diamankan. Rabu, 04/03/2026
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Houling Sekmen 3 itu dipimpin Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi. Sebanyak 60 personel diterjunkan untuk menangani aksi yang disebut sebagai bentuk penghalangan operasional perusahaan tambang tersebut.
Langkah kepolisian disebut merujuk pada Surat Perintah Kapolres Kapuas Nomor Sprin/323/III/PAM.5/2026 serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Sebelum dilakukan tindakan tegas, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama tim disebut telah menyampaikan imbauan persuasif kepada massa agar meninggalkan lokasi dan tidak menghalangi aktivitas perusahaan. Penyampaian itu juga dimaksudkan untuk mencegah eskalasi situasi.
Namun, menurut laporan kepolisian, imbauan tersebut tidak diindahkan. Massa yang berjumlah sekitar 40 orang dan dipimpin Supantri alias Raja Gunung serta Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang disebut melakukan perlawanan. Sejumlah orang diduga mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang dan mengejar petugas.
Dalam situasi tersebut, aparat melepaskan tembakan peringatan. Akan tetapi, tindakan itu disebut tidak menghentikan serangan. Tiga anggota polisi mengalami luka bacok, yakni Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak dengan luka bacok di punggung kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang juga mengalami luka di bagian kepala.
Para korban sempat mendapatkan penanganan awal di Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, Desa Barunang. Dua di antaranya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara di Palangkaraya untuk perawatan lanjutan.
Dalam penindakan tersebut, enam orang diamankan, yakni SI alias Raja Gunung, SN alias Ipang, DD, WD, RN alias Bawi Dayak, dan HS. Tiga orang dari kelompok massa juga dilaporkan mengalami luka dan masih menjalani perawatan medis.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar area PT Asmin Bara Barunang dilaporkan dalam kondisi terkendali dengan pengamanan aparat. Kepolisian menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penghalangan operasional perusahaan yang terjadi sehari sebelumnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AS/PN/Red)


















