banner 728x250

Korupsi Proyek Pabrik Tepung Ikan Kotawaringin Barat, Empat Terdakwa Divonis 2,5 hingga 3 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

PALANGKA RAYA –http://Burusergap.co.id Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, 28/4/2026.

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2016 itu dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan.

 

*Rincian putusan:*

1. *H. Muhamad Romy, S.T., S.E.* divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp714.274.042 subsider 1 tahun penjara.

2. *Denny Purnama, S.T., M.H.* divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp100.454.546 subsider 1 tahun penjara.

3. *Ir. Heppy Kamis, http://M.Si.* divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

4. *Ir. Rusliansyah, http://M.Si.* divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp100.000.000 subsider 1 tahun penjara.

 

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara Rp10.000 kepada masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa diperintahkan tetap ditahan.

 

Menanggapi putusan itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H., meminta semua pihak menghormati proses hukum. “Bagi para terdakwa yang keberatan, dapat mengajukan upaya hukum melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hendri, mewakili Kajati Kalteng.

 

Perkara kini menunggu sikap resmi para pihak dalam masa pikir-pikir sesuai KUHAP. (Bony A/Red)

 

_Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah No. PR-15/0.2.3/Kph/04/2026_

banner 325x300
error: Content is protected !!