banner 728x250

BUYUNG BATU BARA KETUA UMUM DPP LIMK ” LEMBAGA INDEPENDEN MENCARI KEADILAN ” MATINYA HUKUM DINEGARA KONOHA

banner 120x600
banner 468x60

 

Sumatra Utara- http://Burusergap.co.id Berbicara tentang Hukum tidak semua orang mengusainya terutama Masyarakat awam yang sama sekali tidak mengecam pendidikan maka mereka buta akan Hukum

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Hukum yang seharusnya kita jadikan sebagai panglima dan tegak lurus untuk memberikan sebuah keadilan dan perlindungan Hukum bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kamis, 05/06/2025

Namun itu hanya sebuah selogan, sebab Hukum di Negara Konoha ini sudah tercabik-cabik seperti kehilangan pegangan, karena sistem Hukum kita saat ini hanya milik Penguasa dan para elit-elit yang memegang tampuk jabatan dan itulah makanya Hukum kita saat ini tajam kebawah dan tumpul keatas.

Matinya Hukum dalam kontek Indonesia berarti sistem Hukum tidak berfungsi dengan benar, sehingga tujuan Hukum ( Keadilan, Kepastian Hukum dan kemanfaatan ) tidak tercapai, ini dapat terjadi karena beberapa faktor seperti Hukum dijadikan alat kekuasaan, penegak hukum terlibat korupsi dan diskriminasi dalam penegakan Hukum.

Faktor – faktor matinya Hukum di Indonesia :
1. sebab Hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dimana Hukum digunakan untuk memaksakan atas kehendak penguasa bukan untuk mewujudkan keadilan.
2. Korupsi dikalangan Penegak Hukum dimana kejahatan seperti korupsi dalam aparat penegak Hukum sehingga merusak rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem Hukum.
3. Diskriminasi dan ketidak Adilan dimana dalam penegakan Hukum yang tidak adil Daan membedakan serta memperkuat persepsi bahwa Hukum itu tidak berlaku sama sekali bagi semua orang.

Akibat matinya Hukum di negeri kita karena hilangnya keadilan dan kepastian hukum, rasa tidak percaya pada aparat penegak hukum, gangguan terhadap stabilitas dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

Matinya Hukum bukan berarti bahwa tidak ada hukum, matinya Hukum adalah hukum dipaksakan untuk berlaku undang-undang menjadi pembenar dalam sebuah kejahatan dan pelaksana undang-undang berubah menjadi mayat hidup, Robot dan mesin dengan pengendali jarak jauh.

Hukum seharusnya tidak semata-mata menggadaikan legalitas formal yang sarat dengan proses proseduralnya yang selalu mengejar kepastian hukum, akan tetapi juga harus mampu melihat secara holistik terhadap berbagai persoalan-persoalang yang muncul ditengah kehidupan artinya bahwa Hukum tidak hanya sebatas sebagai suatu sistem aturan akan tetapi hukum juga adalah sebagai suatu sistem nilai sehingga disamping adanya kepastian hukum, juga tidak terlepas dari nilai keadilan yang ada dalam masyarakat.

Dalam penegakan hukum ini ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu :
1. Kepastian hukum
2. Kemanfaatan.
3. Keadilan.
Penegakan Hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan proses perwujutan ide-ide itulah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum.

Namun kenyataan saat ini terjadi di negara republik Indonesia dimana sepuluh tahun belakangan hukum itu telah mati secara total akibatnya Hukum itu tidak berfungsi sama sekali.

Banyak kasus Korupsibbesar yang sampai saat ini tidak terselesaikan seperti Kasus:
1. Kasus Pertamina.
2. Kasus dana haji.
3. Kasus nikel

Dan yang sangat mengejutkan lagi kasus pengadaan Leptop di Kemendikbud senilai Rp.9,9 T, disinilah terlihat dengan jelas betapa bobroknya Pemerintah dimasa kepemimpinan Presiden terdahulu sehingga Negara telah dirugikan Ribuan terilyun.

Akibat dari itu Semua sangat berdampak terhadap masyarakat, dimana masyarakat dipaksa untuk membayar pajak dan kewajiban lainnya namun semuanya itu habis digerogoti para pejabat rakus.

Saat ini kejagung telah berani mengambil suatu langkah tegas dengan menindak para pelaku korupsi yang dinilai telah menyengsarakan Rakyat dan kami Rakyat Indonesia sangat mendukung Kejagung atas keberaniannya.

Mengutip dari Pidato presiden RI di hari lahirnya Pancasila dimana dalam pidatonya Presiden RI mengingat kepada para pejabat untuk dapat membersihkan diri atau berbenah diri untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan Negara

Namun apakah pidato yang disampaikan orang no 1 di negeri ini dapat berjalan dengan baik…..?
Dalam hal ini masih diragukan sepanjang presiden belum membersihkan pejabat-pejabat kotor yang ada disekelilingnya.

Presiden dalam hal ini harus berani mengambil sikap kalau ingin dimasa kepemimpinannya para pejabat tersebut benar-benar bekerja demi untuk kepentingan Rakyat Indonesia, sepanjang itu tidak dilakukan oleh presiden maka hal itu tidak akan berhenti sesuai yang diharapkan.

Rakyat Indonesia saat ini menunggu ketegasan dan sikap dari seorang presiden kalau ingin membersihkan pelaku korupsi dari negeri ini.

banner 325x300
error: Content is protected !!