banner 728x250

Dua Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir Segera Disidangkan, Enam Terdakwa Diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang

banner 120x600
banner 468x60

Ogan Komering Ilir– http://Burusergap.co.id Dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak lama lagi akan memasuki tahap persidangan. Senin, 07/07/2025

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 325x300

Dengan dilaksanakannya pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus.

 

Dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun anggaran 2017–2018 dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung serta belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun anggaran 2022.

 

“Proses pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut langsung dipimpin oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. didampingi Rendi Sandu, S.H. selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

 

Berkas pelimpahan kasus tindak pidana korupsi tersebut terdapat enam berkas kasus perkara yang diserahkan kepada pihak pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Komering Ilir, Agung Setiawan, S.H., M.H.

 

“Adapun berkas kasus tindak pidana korupsi tersebut yaitu perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir. terdapat empat terdakwa, yakni Imam Tohari, S.E., M.M. M.Si (57) selaku Kepala bidang Keolahragaan tahun 2022. Harun, S.H. (52) selaku Kepala bidang Pemberdayaan Pemuda tahun 2022. Muslim, S.Sos alias Uju (55) selaku bendahara periode Januari–Juni 2022  dan Aprilian Saputra (41) selaku Bendahara periode Juli–Desember 2022. Jelasnya

 

“Sedangkan perkara kasus tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. terdapat dua terdakwa yakni Hadi Irawan, S.H., M.H. (46). merupakan anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir periode 2017–2018 dan Ihsan Hamidi S.Pd M.Pd (51). pada saat itu menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir pada periode yang sama,” ungkapnya.

 

“Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp212.840.000 dalam perkara Dispora, dan sebesar Rp748.340.000 dalam perkara Panwaslu,” terangnya.

 

Lanjut Agung Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus agar kedua perkara tersebut dapat segera disidangkan. Tutupnya

 

 

(Kaperwil A NUR)

banner 325x300
error: Content is protected !!