Kerinci- http://Burusergap.co.id Dipertanyakan kinerja Kepala Desa Bendung Air Timur Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi jambi.selasa 12 Agustus 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dimarkUp oleh kepala desa Bendung Air Timur, dari item – item yang dianggarkan setiap tahun nya tidak terealisasi dengan baik dan tidak tetap sasaran.
Salah satunya Jalan setapak ,drenase,BLT,ketahanan pangan yang diduga banyak meraup keuntungan, yang dikerjaan kades Mardial.
Hasil temuan media ini dilapangan, tersebut dinilai asal – asalan,mulai dari pekerjaan Drenase,jalan setapak dan pembagian BLT tidak tepat sasaran.
Disini jelas penggunaan anggaran tidak terealisasi dengan baik, dan dugaan markUp anggaran semakin kuat, karena pengerjaan pembangunan tersebut tidak dikerjakan dengan baik.
Penyelewangan anggaran dana desa telah diatur Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari hasil konfirmasi media ini dengan masyarakat setempat, kepala desa Bendung Air Timur Mardial diduga tidak transparan terhadap masyarakat, terkait realisasi dana desa dan penggunaan anggaran.
Salah satu warga yang enggan menyebut namanya juga menilai, “kinerja kepala desa Bendung Air Timur Mardial tidak baik buat masyarakat setempat, Pungkasnya.
Sangat disayangkan seorang pejabat yang diamanahkan oleh masyarakat meyalah gunakan jabatan sebagai pemegang anggaran, mengacu kepada UU Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sampai berita ini dinaikan berdasarkan hasil investigasi media ini dan belum mendapat bertatap muka dengan kepala desa Bendung Air Timur Mardial.(Jo Korean)


















