Kerinci –http://Burusergap.co.id Jambi: Kami dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Don Fitri Jaya memberikan pernyataan resmi terkait jalannya proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Sabtu, 31/05/2025
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Saat ini proses persidangan masih berada pada tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mayoritas merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan stadion tersebut. Di antaranya adalah pihak pelaksana (kontraktor), konsultan pengawas, tim teknis PPK, PPK itu sendiri, serta anggota Pokja.
Berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, tidak ada satu pun yang mengaitkan tanggung jawab ataupun peran Don Fitri Jaya dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap temuan kekurangan volume timbunan dan rumput pada proyek tersebut. Saksi-saksi menyatakan bahwa tanggung jawab atas kekurangan tersebut berada di tangan pelaksana, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknis—yang kesemuanya telah diproses hukum dan divonis.
Dalam putusan perkara para pihak tersebut, telah jelas disebutkan bahwa Don Fitri Jaya tidak turut serta atau tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana dimaksud. Bahkan meskipun dalam dakwaan JPU nama Don Fitri Jaya dimasukkan sebagai pihak yang diduga turut serta, putusan pengadilan tidak mencantumkan beliau sebagai bagian dari pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ini menguatkan keyakinan kami bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Majelis Hakim secara konsisten mempertanyakan proses pencairan dana yang dilakukan oleh Don Fitri Jaya. Dari semua keterangan, dapat disimpulkan bahwa setiap pencairan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai aturan, yakni melalui laporan pelaksana, tim teknis, PPK, dan konsultan pengawas. Semua proses administrasi tersebut telah terpenuhi dengan baik.
Kami juga menilai bahwa dakwaan JPU cenderung membangun konstruksi narasi yang abstrak dan mengesankan adanya pengkondisian sejak awal proyek untuk menggiring opini bahwa pekerjaan tersebut mengalami “total loss” atau gagal total. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa yang terjadi hanya kekurangan pada dua item pekerjaan, yakni timbunan dan rumput. Bahkan stadion tersebut saat ini telah digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan olahraga seperti panahan, menembak, hingga bermain bola.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa pembangunan stadion ini merupakan proyek bertahap, dan pekerjaan saat ini merupakan tahap awal dari rencana pembangunan menyeluruh.
Dalam perkara yang telah diputus sebelumnya terkait kontraktor, PPK, dan konsultan pengawas, telah terbukti bahwa kerugian negara sudah dikembalikan. Bahkan dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan adanya kelebihan pembayaran, yang artinya negara tidak mengalami kerugian riil dari proyek ini.
Maka dari itu, kami berpendapat bahwa tidak semestinya ada pihak lain yang turut dibawa ke dalam perkara ini, termasuk klien kami Don Fitri Jaya, yang tidak terbukti secara hukum memiliki peran dalam kerugian negara maupun pelanggaran prosedur.
Penegakan Hukum Harus Objektif
Kami mengingatkan bahwa filosofi dasar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara, bukan semata-mata penjatuhan pidana badan kepada individu. Penegakan hukum yang berorientasi pada pemenjaraan tanpa memperhatikan efisiensi dan pemulihan keuangan negara justru dapat merugikan negara lebih besar, baik dari segi biaya proses hukum maupun biaya pemeliharaan narapidana.
Maka dari itu, kami berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara ini dan tidak terpengaruh opini yang dibangun oleh JPU. Berdasarkan fakta hukum yang ada, kami percaya bahwa putusan bebas terhadap klien kami Don Fitri Jaya adalah langkah yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.(tim)


















