Sampit- http://Burusergap.co.id Sidang gugatan perkara perdata no. 80/Pdt.G/2024/PN. Spt memasuki tahapan pemeriksaan objek perkara yang disengketakan dan dihadiri majelis hakim, pihak penggugat, Pihak tergugat, Polsek Ketapang, Babinsa, kelurahan ketapang, instansi terkait dan warga sekitar. Yang mana kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 17/7/2025 kurang lebih pukul 09.00wib.
Dalam sidang pemeriksaan lapangan objek perkara ini ada fakta menarik yang terjadi dilokasi sengketa, warga memasang spanduk bertuliskan selamat datang yang kami hormati yang mulia hakim ketua dan anggota beserta tim PS ( sidang lapangan) di bumi perum Borobudur, di perumahan Borobudur ini sejengkal tanahpun tidak ada hak milik ulayat nonong eka candra.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pihak penggugat Nonong eka candra dihadiri oleh kuasa hukumnya, dalam agenda ini kuasa hukum Nonong eka chandra menunjukkan lokasi letak tanah berada di komplek perumahan Borobudur.
dilihat dari fakta lapangan, rumah yang masuk dalam objek perkara tersebut berjumlah kurang lebih 20 unit termasuk rumah ibadah (mushola).
Nasir salah satu perwakilan warga setempat saat diwawancarai mengatakan awal mula sengketa lahan antara warga perumahan Borobudur dengan Nonong Eka Candra tahun 2017. dengan pelaporan penggugat ke PTUN yang mana dalam gugatan ini sampai tingkat kasasi dan dimenangkan oleh pihak tergugat yaitu satu komplek perumahan Borobudur. Kemudian digugat kembali oleh penggugat Nonong eka candra, untuk gugatan pertama di cabut, kemudian digugat kembali oleh penggugat dan sama di cabut kembali kemudian ini merupakan gugatan ketiga kalinya sampai dengan tahap pemeriksaan setempat. Jelasnya
Warga forum perumahan borobudur selaku tergugat mengatakan “kami sudah mengeluarkan bukti kepemilikan tanah kami sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. Jadi artinya untuk hak kepemilikan Nonong eka candra tidak ada hak ulayat sejengkal tanahpun ada disini.
” Kami tetap menghargai proses hukum karena saudara Nonong Eka Candra mempunyai juga dokumen berupa sertifikat tetapi menurut keterangan yang ada di sertifikat saudara Nonong Eka Candra hanya berdasarkan nama jalan di sertifikat sedangkan letak persisnya belum jelas sehingga diadakan pengecekan kelokasi langsung agar mendapat kejelasan. Sedangkan titik lokasi yang diklaim saudara Nonong Eka Candra sudah dikuasai warga dan sudah berdiri perumahan borobudur dengan pembuktian bahwa tanah yang disengketakan saat ini, kami rawat sejak tahun 1980’an. Jelas warga setempat
Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak dan kami tetap menghargai proses hukum dengan didampingi kuasa hukum kami yakni Suriansyah Halim dan Iin Handayani yang luar biasa membela kami dalam memperjuangkan hak-hak kami. Ucapnya
kuasa hukum pihak perumahan Borobudur Suriansyah Halim dan Iin Handayani menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini fungsinya bagi majelis hakim adalah untuk memastikan objek yang digugat oleh penggugat, apakah sama dengan objek yang dimiliki oleh tergugat disesuaikan dengan bukti-bukti autentik. Dalam pengukuran hari ini versinya penggugat itu lurus, sedangkan versi tergugat 1 sampai 20 bentuk bidang tanah miring mengikuti sungai Pengaringan dan fakta sidang hari ini juga bisa menjelaskan bahwa yang digugat itu bukan dilokasi perumahan Borobudur.
Bisa dipastikan bahwa pihak penggugat tidak tahu asal usul tanah. Harapan kami karena fakta sudah terungkap baik itu dari bukti dan saksi persidangan serta pemeriksaan objek agar majelis hakim bisa memutuskan mana yang bisa memberikan bukti dan mana yang tidak bisa memberikan bukti sesuai fakta, tegasnya. MH/@dhea


















