SERANG –http://Burusergap.co.id Di tengah ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem media nasional dan kemerdekaan pers, Dewan Pers bersama lintas organisasi pers secara resmi mendeklarasikan “Deklarasi Pers Nasional 2026: Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”. Jum’at, 24/04/2026
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Deklarasi ini menjadi ultimatum bagi pemerintah dan platform digital untuk segera melakukan langkah konkret dalam melindungi karya jurnalistik dan menegakkan keadilan ekonomi.
Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Lalu
Langkah ini diambil sebagai respons atas situasi kritis yang dihadapi pers nasional, mulai dari tantangan ekonomi media, ancaman terhadap keselamatan wartawan, hingga dampak disrupsi teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Poin Utama Tuntutan Deklarasi:
Dalam deklarasi tersebut, pers nasional menegaskan beberapa tuntutan strategis kepada Pemerintah dan DPR RI:
Perlindungan Hak Cipta: Mendesak revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar secara eksplisit menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi, serta mewajibkan platform teknologi dan AI memberikan kompensasi adil dan proporsional atas pemanfaatan konten berita.
Keadilan Ekosistem Digital: Meminta pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli oleh platform digital, serta memastikan kepatuhan platform terhadap Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, termasuk mendorong peningkatan regulasi ini menjadi Undang-Undang.
Dukungan Industri: Mendorong negara menyediakan infrastruktur digital, insentif fiskal (no tax for knowledge), pembiayaan publik yang independen, serta program penyehatan industri pers (BEJO’s).
Reformasi Penyiaran: Mendorong percepatan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, disertai usulan moratorium penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Totok Suryanto menegaskan bahwa komitmen pers nasional tetap teguh untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan edukasi bagi publik.
Namun, peran ini mustahil berjalan maksimal tanpa jaminan keberlanjutan ekonomi dan perlindungan hukum.
”Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan menghormati kebhinekaan.
Namun, kita menghadapi masalah strategis mulai dari kemerdekaan pers hingga ancaman keberlanjutan ekonomi.
Jurnalisme berkualitas tidak bisa hidup tanpa insentif yang adil,” tegas Totok.
Melalui deklarasi ini, seluruh insan pers kembali menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang tegas atas kekerasan serta intimidasi terhadap wartawan.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan SPS.
Tentang Deklarasi Pers Nasional 2026
Deklarasi ini merupakan bentuk persatuan insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.(Bony A/Red)
Sumber :
Wienda Parwitasari | Tenaga Ahli Dewan Pers


















