Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kotawaringin Timur –http://Burusergap.co.id Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus seorang pria berinisial RI (39) atas kasus penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, secara brutal menyerang korban berinisial MA (40) dan istrinya HS (35) menggunakan sebilah parang panjang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban MA keluar dari mes dengan niat menegur pelaku yang saat itu berteriak-teriak sambil mengasah senjata tajam.
“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru merespons dengan menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang.
Istri korban, HS, juga mengalami luka serius pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam saat berusaha menghalangi tindakan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada Selasa (14/4/2026), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang, satu buah batu asah, satu botol kosong bekas minuman keras, serta pakaian korban yang berlumur darah.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaga Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkas Kapolsek.(Bony A)


















